A.
Pendahuluan
Manajemen
mempunyai pengertian yang berbeda-beda namun secara umum manajemen adalah
pengendalian dan pemanfaatan semua faktor dan sumber daya, menurut suatu perencanaan
(planning) diperlukan untuk mencapai atau menyelesaikan suatu tujuan kerja
tertentu. Manajemen yang berhubungan dengan perpustakaan berarti segala
kegiatan perpustakaan yang diatur dengan menggunakan perencanaan matang untuk mendukung dan mencapai
tujuan bersama yang sudah digambarkan dalam visi dan misi masing-masing
perpustakaan. Perpustakaan secara umum
mempunyai aktivitas yang kompleks mulai dari pengaadaan koleksi,
pengolahan koleksi dan penyebaran informasi, yang masing-masing aktivitas ini
harus di atur secara detail dan jelas, hal ini untuk memudahkan koordinasi
penyebaran informasi kepada pengguna.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pengguna yang meningkat dan berubah
dari waktu ke waktu, serta pengembangan koleksi perpustakaan yang dilakukan
secara terus menerus menyebabkan makin bertambah banyaknya koleksi yang ada di
perpustakaan. Sebagian koleksi pustaka akan berkurang manfaatnya. Misalnya
karena ada perkembangan baru sehingga diperlukan edisi mutakhir. Ada koleksi pustaka
yang walaupun usia terbitannya sudah tua, tetapi nilainya makin tinggi baik
nilai ilmiahnya (intrinsic) maupun nilai fisiknya (eksentrik).
Koleksi yang mampu memotivasi
masyarakat untuk mengakses perpustakaan adalah koleksi yang berkualitas, sesuai
kebutuhan pengguna perpustakaan serta jaminan kemudahan akses terhadap koleksi
tersebut. kualitas koleksi dipengaruhi dan kesuaian koleksi dengan kebutuhan
pemustaka dipengaruhi oleh proses pengadaan bahan pustaka. Sedangkan kemudahan
dalam mengakses koleksi perpustakaan sangat dipengaruhi oleh proses pengolahan
serta pelayanan bahan pustaka.
Proses pengadaan, pengolahan serta
pelayanan bahan pustaka merupakan objek dari kajian manajamen koleksi
perpustakaan. Melihat arti penting koleksi dalam sebuah perpustakaan maka sudah
selayaknya jika pengelola perpustakaan mempelajari tentang manajemen koleksi
perpustakaan.
B.
Misi dan tujuan Perpustakaan AKBID
Muhammadiyah Banda Aceh
Misi :
Penyedia informasi dan layanan
sebagai penunjang proses penelitian, pembelajaran dan pengabdian masyarakat
untuk menghasilkan lulusan tenaga kesehatan yang Profesional dan Islami
Tujuan:
1. Menyediakan sumber informasi ilmu
pengetahuan dalam menunjang pembelajaran civitas akademika
2. Mewujudkan jaringan informasi dengan
menjalin kerjasama antar Perpustakaan Perguruan Tinggi
3.
Sebagai
pendukung terbentuknya kader Aisyiyah dan Muhammadiyah sebagai pelopor,
pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.
C.
Komunitas
yang dilayani
Perpustakaan
perguruan tinggi ialah perpustakaan yang terdapat pada perguruan tinggi, badan
bawahannya, maupun lembaga yang berafiliasi dengan perguruan tinggi, dengan tujuan
utama membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya. Tujuan perguruan tinggi di
Indonesia dikenal dengan nama Tri Dharma Perguruan Tinggi ( pendidikan,
penelitian, dan pengabdian masyarakat) maka perpustakaan perguruan tinggi pun
bertujuan membantu melaksanakan ketiga darma perguruan tinggi tersebut.
Perpustakaan
AKBID Muhammadiyah Banda Aceh merupakan salah satu perpustakaan perguruan
tinggi yang ada di Indonesia, dengan berkonsentrasi melayani segala civitas
akademika yang bernaung di bawah yayasan tersebut. Adapun komunitas yang
dilayani oleh perpustakaan tersebut adalah:
-
Staf dan karyawan Akbid Muhammadiyah
Banda Aceh
-
Dosen tetap dan dosen tidak tetap
-
Mahasiswa AKBID Muhammadiyah Banda Aceh
-
Mahasiswa Jur Kesehatan di Luar AKBID Muhammadiyah
Banda aceh
Mahasiswa atau pengunjung dapat memanfaatkan fasilitas dan
layanan yang ada di perpustakaan setelah keanggotaannya aktif. Khusus
untuk pengguna di kalangan Akbid
Muhammadiyah sendiri memiliki persyaratan yang harus di patuhi yaitu:
Mahasiswa
Baru
- Civitas Akademika AKBID Muhammadiyah Banda Aceh
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Menyerahkan pas photo 2x3 (dua lembar) dan 3 x 4 (1 lembar)
Mahasiswa
Lama
- Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
- Menyerahkan pas foto 2 x 3 sebanyak 1 lembar
- Mengganti biaya administrasi Rp. 10.000,- (untuk kartu yang hilang)
Pengguna
dapat meminjam koleksi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah pinjaman : 2 buku
- Batas waktu peminjaman : 7 hari ( dapat diperpanjang)
Dosen
dan karyawan, dapat memanfaatkan fasilitas dan layanan yang ada di perpustakaan
setelah status keanggotanya aktif.
Syarat
untuk melakukan aktivasi bagi dosen dan karyawan adalah:
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Menyerahkan pas photo 2x3 sebanyak (2 lembar), 3x4 (1lembar)
Dosen
dan karyawan dapat meminjam koleksi buku teks yang ada, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Dosen :
- Jumlah Pinjaman : 10 Buku dapat diperpanjang
- Batas Waktu : 1 Bulan (Khusus tugas belajar 6 Bulan)
2.
Karyawan :
- Jumlah Peminjaman : 5 Buku
- Batas Waktu : 15 Hari
- Keterangan : tidak dapat diperpanjang
Ketentuan
untuk pengguna luar :
Syarat-
syarat administrasi pengguna luar perpustakaan Akbid Muhammadiyah Banda Aceh
- Dibuka Untuk Umum/Alumni hari Rabu dan Kamis
- Bersedia mematuhi tata tertib perpustakaan
- Menyerahkan surat pembertahuan dari instansi terkait
- Menunjukan identitas diri yang masih berlaku
- Membayar uang administrasi Rp. 10.000,-
- Berhak mengcopy koleksi buku maksimal 2 eks
D.
Tanggung Jawab dan Pengembangan
Koleksi
Pengembangan koleksi merupakan suatu
proses universal untuk perpust karena setiap perpust akan membangun koleksi yg
kuat untuk kepentingan pengguna perpust. Adapun perincian kegiatan pengembangan
koleksi terdiri dari :
1. Menentukan kebijakan umum pengembangan
koleksi
2. Menentukan kewenangan, tugas, dan
tanggung jawab semua unsure yg terlibat dlm pengembangan koleksi
3. Mengidentifikasi kebutuhan pengguna
4. Memilih dan mengadakan bahan pustaka
5. Merawat bahan pustaka
6. Menyiangi bahan pustaka
7. Mengevaluasi koleksi
Sebuah kebijakan pengembangan
koleksi, bila disiapkan dengan baik pada kenyataannya adalah rencana induk
perpustakaan untuk membangun dan memelihara koleksinya. Dalam membuat kebijakan
pengembangan koleksi kita harus mengetahui hal-hal berikut ini :
1. Kekuatan dan kelemahan koleksi.
2. Pengguna yang kita layani dan
bagaimana mereka berubah.
3. Sumber-sumber informasi lain yang
tersedia di sekitar lingkungan pengguna perpustakaan anda atau yang tersedia
secara pinjam antar perpustakaan.
Kewenangan merumuskan kebijakan
pengembangan koleksi di perpustakaan Akbid Muhammadiyah Banda Aceh di
percayakan kepada
a. Pustakawan
b. Wakil
civitas akademika
c. Wakil
unit penelitian dan unit lain yang terkait.
Pada perpustakaan Akbid Muhammadiyah
Banda Aceh yang berhak untuk mengusulkan pembelian bahan pustaka:
a. Pustakawan
b. Tenaga
pengajar
c. Mahasiswa
d. Pihak
atau unit lain bila diperlukan
Sedangkan yang berhak
melakukan seleksi terhadap usulan pembelian bahan pustaka adalah Tim seleksi,
kemudian yang berhak menetapkan pengadaan bahan yang telah diseleksi adalah
kepala perpustakaan.
Setiap perpustakaan
diharapkan mampu mengikuti perkembangan informasi, mengetahui kekuatan dan
kekurangan, serta dapat memprediksi perkembangan di masa depan. Hal itu seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu pustakawan
mempunyai tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadadap koleksi yang ada
di perpustakaan.
Setelah pustakawan selesai mengevaluasi kemudian di susunlah laporan kebutuhan koleksi sesuai dengan saran dan permintaan pengguna kemudian disampaikan kepada pimpinan. Hasil evaluasi tersebut perlu dipilah dan di pilih untuk menentukan yang mendesak untuk di tindak lanjuti dengan pengembangan dalam hal ini di lakukan sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan yang tersedia. Maka dalam mengembangkan koleksi perpustakaan selain segi fisik juga tidak kalah pentingnya di lihat dari segi keuangan perpustakaan karena apabila banyak kebutuhan pengadaan koleksi akan tetapi dana tidak mencukupi pengembangan tersebut mustahil bisa dilaksanakan.
Setelah pustakawan selesai mengevaluasi kemudian di susunlah laporan kebutuhan koleksi sesuai dengan saran dan permintaan pengguna kemudian disampaikan kepada pimpinan. Hasil evaluasi tersebut perlu dipilah dan di pilih untuk menentukan yang mendesak untuk di tindak lanjuti dengan pengembangan dalam hal ini di lakukan sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan yang tersedia. Maka dalam mengembangkan koleksi perpustakaan selain segi fisik juga tidak kalah pentingnya di lihat dari segi keuangan perpustakaan karena apabila banyak kebutuhan pengadaan koleksi akan tetapi dana tidak mencukupi pengembangan tersebut mustahil bisa dilaksanakan.
E.
Pendanaan dan alokasi
Pengadaan bahan pustaka dapat dilakukan dengan
cara pembelian, hadiah dan tukar-menukar. Di Perpustakaan AkBID
Muhammadiyah Banda Aceh, kegiatan pembelian bahan pustaka diperoleh
melalui dana APBN (pemerintah) dan dana SPP dari
mahasiswa. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian bahan pustaka buku dengan
memperhatikan kebutuhan yang ada.
F.
Kebijakan seleksi, prosedur dan
prioritas
Otoritas
yang melaksanakan seleksi adalah dosen dan
pustakawan. Sedangkan mahasiswa boleh memberikan usulan dengan
memperhatikan kebutuhan perkuliahan. Yang membuat rumusan
kebi jakan seleksi adalah pustakawan pengadaan,
dimana dalam melakukan seleksi perlu mempertimbangkan
kriteria sebagai berikut:
a. Kualitas
isi
Untuk bahan pustaka tercetak
yang dibeli baik fiksi maupun non fiksi harus merupakan hasil
karya dari para ahli yang mempunyai otoritas di bidangnya, demikian
juga untuk bahan pustaka non cetak.
b. Kualitas
fisik
Bahan pustaka yang
dipilih penjilidan harus kuat, mudah dibuka dan menarik. Dalam hal cetakan
harus mudah dibaca, Margin halaman harus cukup lebar untuk memungkinkan
penjilidan ulang . Desain harus menarik, baik desain cover maupun ilustrasi.
Sedangkan untuk bahan non cetak kualitas teknis bahan yang dibeli harus
memenuhi standar profesional.
c. Penerbit
Bahan pustaka yang dipilih harus
merupakan produk penerbit yang mempunyai reputasi yang baik
khususnya dalam penyajian materi. Demikian juga untuk bahan non cetak
bahan yang dibeli harus dari distributor / produser yang bereputasi baik.
d. Kemutakhiran
Bahan pustaka yang akan dipilih
harus dilihat dari tahun penerbitannya., sehingga diperoleh bahan yang
selalu up to date dan mengikuti perkembangan.
e. Harga
Harga juga menjadi
pertimbangan dalam melakukan seleksi bahan
pustaka. Apakah buku yang akan dibeli sangat dibutuhkan atau banyak
digunakan.Disamping kritria di atas dalam menyeleksi bahan pustaka juga
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengadaan buku dengan judul baru minimal setiap judul 3 eksemplar,
- Pengadaan buku dengan judul yang sudah ada perlu melihat tingkat keterpakaian buku yang bisa dilihat dari statistik buku yang dipinjam dan penambahannya dengan melihat eksemplar yang sudah dimiliki.
- Alokasi dana pembelian baik melalui dana APBN maupun SPP tetap memperhatikan semua masukan yang ada. Artinya setiap unit yang ada dipertimbangkan untuk mendapatkan alokasi dana yang sama.
Buku-buku
yang mendapat prioritas pengadaan adalah:
1.
Buku-buku yang susah didapat seperti buku-buku
referensi kesehatan, kebidanan.
2.
Buku-buku pegangan dosen dan mahaiswa.
Adapun
prosedur untuk seleksi bahan pusaka adalah
sebagai berikut:
- Menghimpun alat seleksi, seperti:
- Buku pedoman akademik untuk mengetahui kurikulum / silabus mata kuliah
- Katalog penerbit,
- Bibliografi,
- Daftar tambahan buku baru,
- Tinjauan dan resensi,
- Katalog buku online,
- Pangkalan data perpustakaan lain.
- Melakukan seleksi bahan pustaka berdasarkan alat seleksi yang tersedia
- Meminta daftar usulan buku ke fakultas
- Melihat daftar usulan buku yang ada: dari dosen, mahasiwa melalui email yang sudah dikirim ke bagian pengadaan ataupun lewat daftar usulan buku e-mail dan kotak saran yang tersedia di Perpustakaan AKBID Muhammadiyah Banda Aceh.
- Mengecek bahan pustaka yang diusulkan melalui OPAC AKBID Muhammadiyah Banda Aceh untuk memastikan bahan pustaka tersebut sudah dimiliki atau belum.
- Membuat daftar usulan buku . Dalam membuat daftar usulan buku harus disesuaikan dengan jumlah dana yang tersedia, banyaknya usulan , skala prioritas dan desiderata. Untuk pengadaan melalui dana APBN, daftar usulan dibuat dan diajukan satu tahun sebelumnya dari tahun anggaran yang ditetapkan. Sedangkan untuk dana SPP daftar usulan dibuat 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
- Meminta persetujuan kepala Perpustakaan atas daftar usulan buku yang sudah dibuat.
- Daftar usulan buku yang sudah disetujui dikirim kepada unit terkait (bag Keuangan) untuk proses lebih lanjut.
Prosedur
Pengadaan Bahan Pustaka Melalui Dana APBN
- Kepala Perpustakaan membuat TOR / proposal untuk diajukan kepada Direktur akademi.
- Pustakawan membuat daftar usulan buku yang disesuaikan dengan jumlah dana yang diajukan.
- Setelah selesai daftar usulan diserahkan kepada kepala Perpustakaan , apabila mendapat persetujuan maka daftar usulan tersebut berserta proposal dikirimkan ke Rekanan AKBID Muhammadiyah Banda Aceh.
- Selanjutnya pustakawan melakukan tugas sesuai dengan PP No. 8 tahun 2006 pasal 10 ayat (5) yaitu:
1. Menyusun jadwal dan menetapkan cara
pelaksanaan serta lokasi pengadaan
2. Menyusun dan menyiapkan harga
perkiraan sendiri (HPS)
3. Menyiapkan dokumen pengadaan
4. Mengumumkan pengadaan barang/jasa di
surat kabar nasional dan / atau propinsi dan / atau papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum dan juga diumumkan di website pengadaan nasional
5. Menilai kualifikasi penyedia melalui
pascakualifikasi atau prakualifikasi
6. Melakukan evaluasi terhadap
penawaran yang masuk
7. Mengusulkan calon pemenang
8. Membuat laporan mengenai proses dan
hasil pengadaan barang dan jasa
9. Menandatangani pakta integritas
sebelum pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dimulai:
a. Selama proses penawaran
berlangsung untuk bahan pustaka yang berbahasa asing adakalanya
berstatus OOP (out of Print), OOS (Out of stock), not available (tidak
tersedia), NYP (belum terbit) ataupun publication canceled) . maka tugas bagian
pengadaan membuat daftar bahan pustaka pengganti dengan memberi
persyaratan bahwa peserta lelang harus dapat menunjukkan surat dari
penerbit asli yang menyatakan status buku tersebut, Hal tersebut
dilakukan untuk menghindari kecurangan dalam proses pengadaan . Dan Daftar pengganti
yang dibuat tidak boleh berasal dari peserta lelang, agar tidak terjadi
permainan harga.
b. Selama proses pengadaan berlangsung,
bagian pengadaan mencatat setiap kegiatan yang berlangsung, seperti pengiriman
dilakukan dalam berapa tahap, prosentase buku yang sudah dikirim, dan
juga prosentase penggantian buku yang berstatus.
c. Menerima buku datang dan mencocokkan
dengan daftar usulan buku. Biasanya untuk pengecekan dilakukan dengan nomor
kontrak buku.
d. Shelving untuk buku-buku yang sudah
diterima yang diurutkan berdasarkan nomor Kontrak buku yang ditempel di
punggung buku. Nomor kontrak ini dibuat dari nomor urut daftar usulan buku. Hal
tersebut dilakukan untuk memudahkan pengecekan selama proses pengiriman , juga
memudahkan pengecekan oleh tim penerima barang.
e. Setelah proses pengiriman selesai, bagian
pengadaan melaporkan kepada panitia penerima barang untuk melakukan pengecekan
bahwa buku sudah selesai dikirim.
Prosedur
Pengadaan Melalui Dana SPP:
- Membuat daftar usulan buku sesuai dengan jumlah dana yang tersedia
- Daftar usulan tersebut diserahkan kepada kepala perpustakaan.
- Ka Perpustakaan menunjuk rekanan yang mempunyai reputasi yang baik dan dianggap mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.
- Menerima buku datang dan mencocokkan buku dengan dafar pengiriman dan daftar usulan.
- Shelving buku yang sudah diterima berdasarkan nomor urut buku
- Melaporkan kepada panitia penerima barang
Tingkat Materi Yang Dikumpulkan
Teks
book : buku- buku teks, terbitan pemerintah, koleksi referensi
- Terbitan Berkala (Periodecals) seperti Koran, Majalah dll.
- Jurnal
- Grey Literature seperti Tesis, Skripsi, Laporan Penelitian
Non Cetak
- CD ROM : Proquest, CD Suplement Buku dan Majalah,
- DVD Sampoerna (Permata Bangsaku dan Maestro)
- Koleksi Digital (Tesis, Skripsi dan Penelitian)
- Online Jurnal (Proquest )
Pemakai Yang Mendapat Prioritas
Civitas akademika AKBID Muhammadiyah
mendapat prioritas yang sama dalam seleksi bahan pustaka yang disesuaikan
dengan dana/ anggaran yang ada dan kebutuhan masing-masing yang bisa
dilihat dari Unit,jurusan maupun prodi.
Penjual /Penerbit ( kodifikasi)
Untuk dana APBN
pengadaannya dengan sistem lelang, sehinga tergantung dari penerbit/
distributor yang menang lelang.
G.
Koleksi
Khusus
Koleksi khusus yang dimiliki
perpustakaan AKBID Muhammadiyah Banda
Aceh adalah koleksi tesis, skripsi dan laporan penelitian yang
diperoleh dari dosen yang akan mengajukan kenaikan pangkat.
Disamping itu perpustakaan juga mempunyai koleksi hasil kerja sama
yaitu Suara Muhammadiyah, koleksi majalah IBI, koleksi UNSTA, koleksi
Pedoman Hidup Sehat, Koleksi PTM (perguruan tinggi muhammadiyah). Koleksi
tersebut menjadi tanggungjawab pustakawan yang ditugasi untuk mengolah
dan melayankan bahan pustaka tersebut, sedangkan untuk
pengadaannya tergantung dari masing-masing lembaga tersebut.
H.
Penyiangan
Koleksi (Weeding)
Penyiangan koleksi
adalah suatu praktek pengeluaran atau pemindahan ke gudang ,
duplikat bahan pustaka, buku-buku yang jarang digunakan, dan bahan pustaka
lainnya yang tidak lagi dimanfaatkan oleh pengguna. Penyiangan dilakukan
agar bahan pustaka yang dimiliki selalu up to date, tepat guna dan
mencermikan tujuan perpustakaan. Disamping itu juga menghemat ruangan
agar tidak penuh, juga meningkatkan akses pada koleksi.
Adapun kriteria penyiangan koleksi yang ada di Perpustakaan AKBID
Muhammadiyah Banda Aceh adalah sebagai berikut:
- Subyek tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengguna perpustakaan
- Bahan pustaka yang sudah usang isinya atau sudah kadaluwarsa.
- Edisi terbaru sudah ada, apabila eksemplar terlalu banyak maka yang lama dapat dikeluarkan dari koleksi
- Bahan pustaka yang tingkat kerusakannya sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
- Bahan pustaka yang isinya tidak lengkap lagi dan tidak dapat diusahakan gantinya.
- Bahan pustaka yang jumlah eksemplarnya banyak, tetapi frekuensinya rendah. biasanya buku-buku yang didapatkan melalui hadiah jumlah eksemplarnya banyak sehingga perlu disiangi agar tidak memakan tempat. Maksimal 5 eks yang di sirkulasi dan 1 eks untuk koleksi cadangan /tandon.
- Hadiah yang diperoleh tanpa diminta, dan tidak sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
- Termasuk dalam katagori buku yang dilarang menurut hukum untuk beredar.
- Bahan pustaka yang tidak digunakan lagi dan tidak dibutuhkan
Dalam melakukan penyiangan, harus
mempertimbangkan berbagai aspek seperti: mengkaji ulang perkembangan
kebutuhan informasi pemustaka, melihat riwayat
pemanfaatan bahan pustaka tersebut, dan juga anggaran yang
tersedia untuk pengembangan koleksi.Yang melaksanakan penyiangan adalah
pustakawan , adapun prosedur penyiangan adalah sebagai berikut:
- Pustakawan mengadakan pemilihan bahan pustaka yang perlu dikeluarkan dari koleksi berdasarkan pedoman penyiangan.
- Pustakawan mendata buku-buku yang akan disiangi .
- Buku yang dikeluarkan dari koleksi, kartu bukunya dikeluarkan dari kantong buku yang bersangkutan. Begitu pula dengan katalognya, harus dihapus dari Opac.
- Buku-buku tersebut distempel/ dicap “ dikeluarkan dari koleksi perpustakaan” sebagai bukti bahwa bahan pustaka tersebut sudah dikeluarkan dari koleksi perpustakaan.
- Apabila bahan tersebut masih dapat dipakai orang lain, dan jumlahnya banyak , maka dapat disisihkan untuk bahan penukaran atau hadiah
- Apabila dalam beberapa tahun buku itu tidak ada yang membutuhkan, maka buku itu dapat dikeluarkan dari koleksi perpustakaan.
- Bahan pustaka yang akan dikeluarkan harus dibuatkan berita acara, dan beberapa prosedur administrasi lainnya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku tentang penghapusan barang milik negara.
I.
Hadiah, Sumbangan dan Tukar Menukar
Perpustakaan menerima hadiah atau
sumbangan dari manapun dan berhak menyeleksi hadiah tersebut
sesuai dengan kebutuhan, dengan mempertimbangkan cakupan buku-buku yang disumbangkan
sesuai dengan kebutuhan , tingkat pemanfaatan koleksi, juga pengolahan dan
penyimpanannya.
- Hadiah atas permintaan, prosedurnya:
- Menyusun daftar buku yang akan diajukan kepada pihak pemberi sumbangan
- Mengirimkan surat permohonan dengan disertai daftar buku yang dibutuhkan
- Apabila permohonan diterima, mengirimkan ucapan terima kasih
- Menerima buku-buku sumbangan dan mencocokkan dengan daftar pengantar apakah sudah sesuai/ belum dengan daftar usulan yang dibuat.
- Mengolah buku sumbangan sesuai prosedur.
2. Hadiah tidak atas permintaan,
prosedurnya:
- Buku yang diterima dicocokkan dengan surat pengantar.
- Mengirimkan surat ucapan terima kasih
- Buku yang diterima diperiksa , apakah subyek sesuai dengan kebijakan pengembangan koleksi, apabila sesuai buku dapat diproses. Apabila jumlahnya banyak buku tersebut dapat dihadiahkan ke perpustakaan fakultas atau perpustakaan lain. Jika buku tidak sesuai disisihkan untuk bahan pertukaran atau dihadiahkan kembali kepada pihak lain .
3. Kebjakan
Tukar - Menukar
Tukar menukar koleksi yang dilakukan
adalah dengan mengirimkan koleksi yang diterbitkan sendiri,
seperti, warta perpustakaan, daftar tambahan koleksi buku baru, dan juga buku
hadiah yang jumlah eksemplarnya banyak .
J.
Kerjasama
Koleksi yang dimiliki
perpustakaan sebaiknya hasil kerja sama semua pihak yang
berkepentingan dalam pengembangan koleksi dalam hal ini adalah pustakawan
pengadaan, pustakawan fakultas, kepala perpustakaan, dosen, mahasiswa .
Karena dari kerjasama yang baik akan diperoleh koleksi
yang sesuai dengan kebutuhan.Sedangkan kerjasama dengan
lembaga ataupun perpustakaan lain dapat dilakukan dengan cara tukar menukar
koleksi, hadiah ataupun penggandaan koleksi.
Perpustakaan AKBID MUhammadiyah
Banda Aceh telah melakukan kerjasam dengan berbagi institusi pemerintahan dan
pendidikan baik itu yang berada di aceh maupun di luar aceh. Sepert kerjasama
dengan Badan Arsip dan perpustakaan Provinsi Aceh, Badan Dokumentasi Aceh, Jur Ilmu Perpustakaan IAIN Ar-Raniry Banda
Aceh, AKPER dan AKBID yang berada di Aceh, Dinas Kesehatan Aceh dan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah se Indonesia.
K.
kebijakan
Keluhan dan Pengaduan
Untuk Keluhan atau
pengaduan dapat dimasukkan ke dalam kotak saran yang
tersedia atau langsung menemui petugas
perpustakaan ataupun kepala perpustakaan. Bahan pustaka yang
dihilangkan, harus mengganti sesuai dengan bahan pustaka yang
dihilangkan atau mengganti uang yang jumlahnya sesuai
dengan harga bahan pustaka tersebut.
Daftar pustaka
_____________ 2008. “
Undang-Undang Guru dan Dosen: UU RI No.14. Th. 2005”. Jakarta: Sinar
Grafika.
_____________ 2007. “
Undang-Undang Perpustakaan: UU RI No 43 Tahun 2007”. Jakarta: Asa Mandiri.
Bush, Tony dan Coleman, Mariane. 2012. “Manajemen Mutu Kepemimpinan Pendidikan”. Yogyakarta:IRCiSoD.
Koeshartono,D dan suwartono,F.X. 2009. “Budaya Organisasi: Kajian Konsep dan Implementasi”. Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya.
Lasa, Hs. 2009. “Kamus
Kepustakawanan Indonesia”. Yogyakarta: Pustaka Obor Publisher.
Lasa, Hs. 2008. “
Manajemen Perpustakaan”. Yogyakarta: Gama Media.
Ratminto dan Winarsih, Atik Septi.2010. “Manajemen Pelayanan”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulistyo- Basuki, 1991. “
Pengantar Ilmu Perpustakaan”. Jakarta: Gramedia Pustaka utama.
Suwarno, Wiji. 2010. “
Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan”. Yogyakarta: Ar-Ruzz.
[1] Cut Putroe Yuliana, S.IP.
Mahasiswi Pasca Sarjana Jur. Ilmu Perpustakaan dan Informasi UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar