Sabtu, 12 Januari 2013

NU; Larangan duduk mengangkang, larangan orang kerjaan


NU; Larangan duduk mengangkang, larangan orang kerjaan

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj berpendapat aturan Pemerintah Daerah Lhokseumawe Aceh yang melarang wanita duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor sebagai aturan yang mengada-ada.

Menurut Aqil, Islam tidak mengatur bagaimana seorang wanita seharusnya duduk saat berada di atas motor.

“Yang wajib bagi wanita adalah menutup aurat. Untuk dibonceng Islam tidak ada aturan bagaimana seharusnya wanita duduk,” ujar Said di sela-sela acara ‘Refleksi 2012 dan Outlook 2013′ yang dilangsungkan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurutnya, untuk klasifikasi aurat wajib ditutup wanita ada perbedaan di antara empat madzhab yang dianut umat Islam. Salah satunya Imam Syafi’i yang menyebut seluruh bagian tubuh wanita aurat dan wajib ditutup, terkecuali wajah serta telapak tangan dan kaki.

Menyinggung mengenai aturan yang diberlakukan di Kota Lhokseumawe tersebut, Said menyebutnya sebagai hal yang mengada-ada. 

“Itu cari pekerjaan saja,” sindirnya.

Mengapa mereka yang disana terlalu sibuk dengan qanun aceh, khususnya kota Lhokseumawe dengan Qanun mengangkang itu, memang dalam islam tak ada larangan dalam posisi duduk seorang wanita dalam membonceng, tapi taukah engkau orang-orang yang sok perhatian dengan keadaan tanah rencong ini? Bahwa kami hanya ingin melestarikan budaya kami yang terguras oleh sekuler a system pemerintahan ini, biarkan kami dengan budaya kami tak usah kau risaukan apapun yang terjadi. Toh nyatanya kami tetap menikmati kehidupan dengan seribu qanun yang membelenggu.
Jadi sebaiknya kau urus saja partai-partaimu dan bagaimana cara kau mengeruk hasil kekayaan tanah rencong ini, dan jangan memaksakan pradigma sekuler  dan mengabaikn budaya local alangkah baiknya apabila engkau yang disana memngikuti saran kami:
1.       Ada baiknya Said Aqil (Ketua NU) itu datang ke Aceh dan hidup bersama orang Aceh agar tahu dimana beda Aceh dengan NU tempatnya tinggalnya.
2.       Analisis Tempo yang menyebut "Masy Aceh tidak butuh pada Syari'at" menunjukkan "kelatahan" media nasional itu memuja sekuleritas Indonesia. Tempo lupa pada sejarah Aceh, dan tidak melihat Aceh bukan integral dari Indonesia dari sisi budaya.
3.       Jaringan "sok" peduli masyarakat Syari'ah yang menyebut "pheng" bukan adat Aceh, ada baiknya membaca lagi buku adat, dan bertanya pada orang tua di kampung..bukan bertanya pada kuam "Liwath" dan "Liberal" di Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar